RIAULINK.COM - Penggunaan spion tidak standar, misalnya diganti barang modifikasi spion jenis bar end yang dipasang di ujung setang sepeda motor, ternyata tidak bisa ditilang polisi karena tidak melanggar aturan.
Setidaknya ada dua acuan kepolisian untuk penindakan spion motor di jalanan, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan.
Aturan yang meliputi spion pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yaitu pada pasal 285 yang isinya sebagai berikut:
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).