RIAUONLINE,BENGKALIS - Penghuni Lapas Kelas II A Bengkalis dicokok Mabes Polri atas dugaan kepemilikan tas plastik berwarna biru berisi 16 bungkus atau 18.8 kg narkotika jenis sabu yang ditemukan di Kelapapati Darat, Sabtu, 13 Juli 2019.
Acong, diketahui sejak tahun 2015 menjadi penghuni di hotel prodeo Bengkalis dari vonis Hakim 10 tahun kurungan penjara dalam kasus narkoba. Dia merupakan napi pindahan dari Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.
Kepala Devisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Riau, Surung Pasaribu dikonfirmasi RIAUONLINE.CO.ID mengaku belum mendapatkan laporan dari Lapas Kelas II A Bengkalis seperti apa detail kejadiannya.
Namun, Surung Pasaribu mengaku mengetahui kejadian ditangkapnya penghuni Lapas Bengkalis oleh Mabes Polri tersebut dari pemberitaan oleh media.