RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mantan PPK Rengat tahun 2013, Rony Fitrian resmi menjabat sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu menggantikan Sovia Warman.
Untuk diketahui, Ketua divisi penindakan dan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu divonis bersalah karena melakukan tindak pidana pemilu penggelembungan suara dengan sanksi 4 bulan penjara dan denda 8 juta rupiah dengan subsider 1 bulan penjara.
Pelantikan PAW, Rony Fitrian sendiri dilakukan di Jakarta bersama dengan tujuh anggota Bawaslu lainnya yakni Panwaslih juga ikut dilantik hari yang sama yaitu Adidy S dari Panwaslih Kabupaten Simelue Provinsi Aceh, Rika Sari dari Bawaslu Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara.