RIAUONLINE, PEKANBARU - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau menghentikan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan (RSP) Universitas Riau.
"Penyidikannya sudah dihentikan," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Hilman Azazi, Selasa, 5 November 2019.
Dia mengatakan, penghentian penyidikan tersebut karena pihak asuransi PT Mega Pratama telah mengembalikan uang jaminan ke Universitas Riau sebesar Rp4,7 miliar. Uang itu merupakan jaminan pelaksanaan dan uang muka pembangunan proyek RSP di kawasan kampus Universitas Riau itu.