RIAUONLINE, PEKANBARU - Usulan Upah Minimum Kabupate Kota (UMK) tiga kabupaten kota di Riau ditolak oleh Pemprov Riau, Selasa 19 November 2019. Tiga kabupaten kota yang ditolak usulan UMKnya tersebut diantaranya adalah Kabupaten Bengkalis, Siak dan Kota Dumai.
Pemprov Riau terpaksa kembalikan usulan UMK karena tidak sesuai dengan formulasi nasional. Pemprov Riau menyurati Bupati/Walikota bersangkutan untuk melaksanakan kembali sidang Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota (DPK).
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Jonli Selasa 19 November 2019 mengatakan, usulan UMK tiga daerah kenaikannya tidak mengikuti aturan formula nasional sebesar 8,57 persen.