Dua Tersangka Penjual dan Pemilik 5,5 Juta Rokok Ilegal Terancam 5 Tahun

Dalam penangkapan ini, kita sudah tetapkan dua tersangka yaitu D sebagai penyedia rokok dan W sebagai pedagang

riauonline
Kamis, 21 November 2019 | 12:25 WIB
Dua Tersangka Penjual dan Pemilik 5,5 Juta Rokok Ilegal Terancam 5 Tahun
Sumber: riauonline

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau menggelar ekspose terkait penangkapan 5.578.600 batang rokok illegal dengan dua merk, yakni Luffman dan H-Mild. Petugas meringkus dua tersangka yang berperan sebagai penyedia dan penjual.

Kakanwil Bea Cukai Riau, Ronny Rosfyandi, mengatakan penangkapan ini merupakan hasil dari sinergisitas antara Bea Cukai dan TNI berdasarkan adanya informasi tentang gudang penyimpanan rokok illegal pada tanggal 26 dan 29 September lalu.

Usai mendapat informasi, tim langsung bergerak menuju lokasi di Desa Tanjung Jaya Kecamatan Kritang, Indragiri Hilir Riau dan mendapati sebanyak 552 karton rokok illegal.

BERITA LAINNYA

TERKINI