Pemkab Kuansing Batasi IPK Pelamar Luar Daerah Minimal 3,0 Sampai 3,25

Kalau tahun lalu itu tidak ada dibatasi IPK-nya, tapi tahun ini memang dibedakan antara pelamar yang memiliki KTP Kuansing

riauonline
Kamis, 21 November 2019 | 12:55 WIB
Pemkab Kuansing Batasi IPK Pelamar Luar Daerah Minimal 3,0 Sampai 3,25
Sumber: riauonline

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menetapkan batas minimal Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sebagai syarat perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019.

Khusus putra daerah atau memiliki KTP Kabupaten Kuansing minimal memiliki IPK 2,25. Kemudian untuk pelamar dari luar Kabupaten dan masih berdomisili di Provinsi Riau itu minimal memiliki IPK 3,0. Dan kalau untuk pelamar dari luar Provinsi itu minimal harus memiliki IPK 3,25.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kuansing melalui Kepala Bidang Administrasi, Iwan Susandra mengatakan, syarat penerimaan CPNS tahun ini memang beda dari tahun sebelumnya.

BERITA LAINNYA

TERKINI