Bandar Narkoba Jefri Separo Diringkus Setelah Buron Hampir Dua Tahun

Jefri Separo alias TO (24) berperan sebagai bandar narkotika jenis sabu 55 Kg dan pil ekstasi 46.718 butir.

riauonline
Minggu, 24 November 2019 | 11:11 WIB
Bandar Narkoba Jefri Separo Diringkus Setelah Buron Hampir Dua Tahun
Sumber: riauonline

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) perkara narkoba, Jefri alias Jef Separo alias TO (24), warga Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Sabtu, 23 November 2019 malam tadi.

Tersangka tergolong sangat licin dalam pelarian. Setelah buron selama 20 bulan, ia akhirnya tak berkutik diciduk Polisi di depan sebuah rumah berada di Jalan Utama Jangkang, Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Jefri Separo alias TO (24) berperan sebagai bandar narkotika jenis sabu 55 Kg dan pil ekstasi 46.718 butir. Ia dipastikan menyusul tiga rekanya yang telah divonis mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bengkalis, Kamis 17 Januari 2019 silam.

BERITA LAINNYA

TERKINI