Polisi Gagalkan Praktik Human Traficking di Bengkalis

Dalam hal ini, tersangka terancam dikenakan Pasal 2 atau Pasal 4 dan Pasal 6 Undang Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang.

riauonline
Selasa, 10 Desember 2019 | 12:11 WIB
Polisi Gagalkan Praktik Human Traficking di Bengkalis
Sumber: riauonline

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Kepolisian Sektor Bengkalis membongkar praktik human traficking atau perdagangan orang di Hotel Mahendra Jalan Cokro Aminoto, Rimba Sekampung Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Minggu, 8 Desember 2019.

Dalam Pengungkapan itu, Polisi mengamankan seorang tersangka Fatimah alias IRA (32) warga Medan, Sumatera Utara serta empat korban yang sebelumnya telah disekap di sebuah kamar hotel.

Kapolres Bengkalis, AKBP Sigit Adiwuryadi mengatakan pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berdasarkan laporan masyarakat bahwa di Hotel Mahendra disekap beberapa orang oleh tersangka yang rencananya akan dipekerjakan ke Malaysia.

BERITA LAINNYA

TERKINI