Lahan Sawit Ilegal Digilir Tiga Perusahaan, Pelaku Pertama Dari Malaysia

Lahan tersebut dulunya milik salah satu perusahaan di Malaysia, kemudian di take over oleh PT Provident Agro tahun 2007,

riauonline
Jumat, 17 Januari 2020 | 11:27 WIB
Lahan Sawit Ilegal Digilir Tiga Perusahaan, Pelaku Pertama Dari Malaysia
Sumber: riauonline

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi II DPRD Riau membidangi perkebunan bergerak cepat menelusuri data temuan lahan perkebunan sawit illegal yang jumlahnya lebih dari 1 juta hektar di provinsi Riau.

Terbaru, Komisi II mendatangi PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) di kabupaten Pelalawan, di sana komisi II mendapati perusahaan tersebut terbukti menanami lahan sawit seluas 595 hektar tanpa izin.

Anggota Komisi II, Marwan Yohanis mengatakan, saat pihaknya mempertanyakan dugaan lahan ilegal tersebut, pihak LIH membenarkan bahwa ada lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU) yang ditanami oleh perusahaan.

BERITA LAINNYA

TERKINI