Pengin Masyarakat Tetap Bisa Jualan, DPP Kaji Keberadaan Pasar Kaget

Kajian dilakukan untuk mencari solusi agar masyarakat, khususnya pedagang pasar kaget dapat berjualan.

riauonline
Jumat, 19 Juni 2020 | 13:06 WIB
Pengin Masyarakat Tetap Bisa Jualan, DPP Kaji Keberadaan Pasar Kaget
Sumber: riauonline

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DPP) Kota Pekanbaru bersama tenaga ahli dari Universitas Islam Riau (UIR) kaji keberadaan pasar kaget. Kajian dilakukan untuk mencari solusi agar masyarakat, khususnya pedagang pasar kaget dapat berjualan.

"Secara persyaratan izin itu ada dalam perda, cuman kalau sesuai dengan perda, pasar kaget itu umumnya tidak bisa. Di Perda itu harus ada IMB dan surat tanahnya. Mereka kan tidak bisa. Cuma kami kemaren lagi buat kajian," terang Kepala DPP Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut melalui Kepala Bidang Pasar, Suhardi.

"Artinya keberadaan pasar kaget inikan ilegal, tapi sama masyarakat diterima kehadirannya. Ini yang kita mau coba cari solusinya dan mencoba mengakomodir itu. Makanya kemarin kita pakai tenaga ahli dari UIR untuk mengkaji itu. Sebenarnya masih bisa dia keberadaannya dilegalkan, selagi tidak bertentangan (dengan perda)," jelas Suhardi, Kamis 18 Juni 2020.

BERITA LAINNYA

TERKINI