- Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis etomidate dalam ribuan liquid vape di Jakarta Timur, Rabu (8/4/2026).
- Polisi menangkap tersangka perempuan berinisial E beserta barang bukti berupa 1.409 unit liquid cartridge vape di Apartemen Bassura.
- Tersangka kini dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait jaringan dan asal-usul narkotika tersebut.
Suara.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis etomidate yang dikemas dalam ribuan botol liquid cartridge vape di wilayah Jakarta Timur.
Dalam operasi yang berlangsung pada Rabu (8/4/2026) sore tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka perempuan berinisial E (37).
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ade Candra, menjelaskan bahwa pengungkapan ini dilakukan di kawasan Apartemen Bassura sekitar pukul 15.50 WIB. Penangkapan diawali dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian mengamankan tersangka E di di area depan Mall Bassura. Selanjutnya dalam penggeledahan di kamar apartemen E, polisi menemukan barang bukti sebanyak 1.409 unit liquid cartridge vape mengandung etomidate dengan berbagai merek.
Selain ribuan cartridge, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya yang diduga digunakan untuk proses pengemasan dan distribusi, meliputi satu unit alat press otomatis, plastik kemasan kosong, serta tiga unit telepon genggam.
"Di tempat kejadian perkra kami mengamankan satu tersangka wanita inisial E dengan barang bukti vape etomidate sebanyak 1.409 pcs dengan berbagai macam warna," ujar Ade kepada wartawan, Jumat (10/4/2026).
Kekinian, tersangka E beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan dan asal-usul zat etomidate tersebut.