RIAU ONLINE, PEKANBARU-Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir mengatakan, satu-satunya daerah di wilayah setempat yang menjadi zona hijau dan dibolehkan untuk kembali membuka sekolah, yakni Kabupaten Rokan Hilir.
Kendati demikian, sebelum pihak sekolah memulai proses belajar mengajar, harus lebih dulu memenuhi tiga persyaratan.
"Pertama, sekolah harus mengajukan izin ke pemerintah daerah setempat. Kedua, harus melaksanakan protokol kesehatan yang tepat. Ketiga, harus ada izin dari orang tua atau wali murid," kata Mimi, Kamis 18 Juni 2020.