RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Miris, Pemerintah Provinsi Riau ternyata hanya menempatkan satu orang Polisi Kehutanan (Polhut) di Kabupaten Kuansing. Satu orang Polhut ini harus mengawasi 309.133,1 Hektar (Ha) kawasan hutan di Kabupaten Kuansing.
Dalam draf Ranperda RTRW Kabupaten Kuansing berdasarkan Kawasan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) sesuai Kemenhut Nomor 603 Tahun 2016 luas kawasan hutan di Kuansing secara keseluruhan itu mencapai 309.133,1 Hektar (Ha).
Dari luas tersebut kawasan hutan di Kuansing terdiri dari Kawasan Suaka Alam atau Pelestarian Alam (KSA/KPA) sesuai TGHK itu luasnya mencapai 50.615,9 ha.