RIAU ONLINE, PELALAWAN - Untuk kepastian lahan pola Tanaman Kehidupan (TNK) dengan pihak perusahaan PT Arara Abadi atau Sinar Mas Grup, Regulasi peruntukannya dengan masyarakat sudah jelas tertuang di lampiran kesepakatan dengan masyarakat sebelum kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terjadi di lokasi tersebut.
Baca Juga Nasib 57 Peserta Lulus P3K 2019 Belum Ada Kejelasan, BKPP: Tunggu Perpres PenggajianKesal Uang Melayang Pegal Tak Hilang, Pelanggan Bacok Tukang PijatDulu Sopir Angkot, Artis Ini Sekarang Dapat Rp 500 Juta dari Kontrakan Per Bulan "Lahan tanaman kehidupan ini, merupakan kerjasama yang akan dikelola PT Arara Abadi, untuk masyarakat Desa Merbau dengan luas lebih kurang 300 Ha, yang baru terbuka baru 80 Ha. MoU nya, Januari 2020 ini, karena melalui amanat Undang-Undang PT Arara Abadi ini mengalokasikan 20 persen lahan kehidupan masyarakat. Jadi ada lahan yang bisa digarap, masyarakat meminta persahaan untuk mengelolanya," ujar Kades Merbau, Edi Maskur.
Namun, dari 80 Hektar (Ha) sudah diolah sebagai TNK, saat ini yang sedang di kelola oleh PT Arara Abadi tersebut, pada Ahad, 28 Juni 2020 lalu, terjadi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Beruntung kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA) Desa Merbau, cepat mengabarkan sejak kajadian yang diketui api muncul sekitar Pukul 11.00 Wib siang itu.