RIAU ONLINE, PEKANBARU- Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menggrebek sebuah rumah di Jalan Sudirman, Gang Bajaj, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru Riau, Rabu 29 Mei 2020, Pukul 16.45 WIB.
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Juper Lumbantoruan mengatakan Pada Kamis 2 Juli 2020 Kepada riauonline.co.id, Tersangka Inisial G menyimpan Narkotika Jenis Sabu Sebanyak 30 Paket siap edar.
"Kita berhasil mengamankan seorang tersangka inisal G, dari tangan tersangka kita berhasil menyita atau menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 30 paket," Sebutnya.