Sebanyak 92.319 Debitur di Riau Dapat Relaksasi, Nilainya Rp 9,31 Triliun

Berdasarkan monitoring data mingguan, pertumbuhan nilai dan jumlah debitur cenderung melambat

riauonline
Jumat, 3 Juli 2020 | 16:08 WIB
Sebanyak 92.319 Debitur di Riau Dapat Relaksasi, Nilainya Rp 9,31 Triliun
Sumber: riauonline

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sebanyak 92.319 debitur di Riau mendapatkan restrukturisasi kredit perbankan hingga 8 Juni 2020 dengan nilai nendapai Rp 9,31 triliun. Relaksasi itu diberikan bagi debitur terdampak virus Covid-19.

"Berdasarkan monitoring data mingguan, pertumbuhan nilai dan jumlah debitur cenderung melambat," ujar Kepala OJK Riau Yusri, Kamis 3 Juli 2020.

Ia mengatakan untuk perusahaan pembiayaan per 19 Juni 2020, OJK Riau mencatat sebanyak 72 perusahaan pembiayaan sudah menjalankan restrukturisasi pinjaman.

BERITA LAINNYA

TERKINI