RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sebanyak 92.319 debitur di Riau mendapatkan restrukturisasi kredit perbankan hingga 8 Juni 2020 dengan nilai nendapai Rp 9,31 triliun. Relaksasi itu diberikan bagi debitur terdampak virus Covid-19.
"Berdasarkan monitoring data mingguan, pertumbuhan nilai dan jumlah debitur cenderung melambat," ujar Kepala OJK Riau Yusri, Kamis 3 Juli 2020.
Ia mengatakan untuk perusahaan pembiayaan per 19 Juni 2020, OJK Riau mencatat sebanyak 72 perusahaan pembiayaan sudah menjalankan restrukturisasi pinjaman.