Dewan Soroti Oknum PNS di Sekwan DPRD Kuansing Tidak Masuk Kantor

Peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS terkait ASN tidak masuk kantor dilingkungan Sekwan DPRD Kuansing.

riauonline
Kamis, 9 Juli 2020 | 16:56 WIB
Dewan Soroti Oknum PNS di Sekwan DPRD Kuansing Tidak Masuk Kantor
Sumber: riauonline

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuansing menyoroti adanya oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sekretariat Dewan (Sekwan) tidak masuk-masuk kantor.

Hal tersebut disampaikan Darmizar selaku juru bicara DPRD Kuansing pada rapat paripurna agenda rekomendasi akhir DPRD Kuansing terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Kuansing Tahun 2019, Rabu, 8 Juli 2020.

Menindaklanjuti itu, Dewan memberikan rekomendasi agar saudara Sekwan menerapkan peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS terkait ASN tidak masuk kantor dilingkungan Sekwan DPRD Kuansing.

BERITA LAINNYA

TERKINI