RIAU ONLINE, PEKANBARU-Kepolisian Sektor Pekanbaru Kota menangkap seorang pria berinisial RS atas tuduhan mengendarkan uang palsu sebesar Rp850 ribu. Uang yang dicetak menggunakan kertas HVS itu digunakan tersangka membayar wanita panggilan usai berkencan di sebuah hotel.
Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Stevie Arnold Rampengan di Pekanbaru, Selasa 14 Juli 2020 mengatakan tersangka memesan wanita lewat aplikasi Android.
"Setelah berkencan, tersangka membayar sebesar Rp850 ribu dengan menggunakan uang palsu," kata dia.