RIAU ONLINE, PELALAWAN-Kejari Pelalawan memusnahkan barang bukti tindak kejahatan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan, Jumat 17 Juli 2020.
Barang bukti yang di musnahkan di antaranya yakni kulit dan janin harimau sumatera.
Selembar kulit Harimau Sumatera pun dikeluarkan dari stoples besar transparan seukuran ember yang dijadikan wadah penyimpan.