RIAU ONLINE, PELALAWAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menerima pelimpahan tahap ll perkara perdagangan gading gajah dari Ditreskrimsus Polda Riau pada Rabu 5 Agustus 2020 lalu.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan.
Tersangka Solihudin beserta dua buah gading gajah yang berukuran masing-masing 60 centimeter diserahkan kepada JPU untuk dilanjutkan proses hukumnya hingga ke Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan.