RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Uang saku perjalanan dinas yang biasanya diterima cukup besar oleh pejabat, anggota DPRD hingga ASN di Kuansing mulai 2021 mendatang nilainya akan jauh berkurang dan. Jumlahnya diperkirakan hanya berkisar ratusan ribu.
Hal ini setelah, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 yang mengatur tentang standar harga satuan regional.
Perpres tersebut mengatur mengenai batas tertinggi yang tidak boleh dilampaui, baik dalam perencanaan anggaran maupun pelaksanaan anggaran baik biaya honorarium, perjalanan dinas, paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor hingga pengadaan kendraan dinas.