RIAU ONLINE, PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar, melalui Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Riau, Sudarman, menyerahkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Batas Daerah yang Telah Terbit.
Penyerahan dilaksanakan di Ruang Kenanga Kantor Gubernur, Jumat, 4 September 2020.
Sudarman, menyampaikan, dengan telah terbitnya Permendagri tentang Batas Daerah, sehingga peraturan ini merupakan penetapan batas administrasi, dan pengelolaan sumber daya alam.