Laporan: ANDRIAS
RIAU ONLINE, BENGKALIS - Bawaslu Bengkalis mengingatkan kepada seluruh pasangan calon bupati dan bupati Bengkalis agar tidak melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan. Hal itu disampaikan menyusul telah ditatapkannya empat paslon pada Pilkada 2020 oleh KPU Bengkalis, Rabu, 23 September 2020.
Anggota Bawaslu Bengkalis Usman mengatakan, sesuai jadwal sebagaimana diatur PKPU Nomor 5 Tahun 2020, kegiatan kampanye bagi masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati akan dimulai pada tanggal 26 September sampai 5 Desember 2020.
“Kita menghimbau dan mengingatkan agar setiap pasangan calon nantinya jangan sampai melakukan kegiatan kampanye sebelum jadwalnya atau di luar jadwal yang sudah ditetapkan,” tegas Usman.