RIAU ONLINE, PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru, Firdaus menerbitkan surat edaran kepada seluruh kepala Organsisasi Perangkat Daerah (OPD) di pemerintah kota. Surat ini memuat tentang pembatasan perjalanan dinas dan bepergian ke luar daerah bagi ASN.
Imbauan ini seiring perkembangan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Pekanbaru cukup tinggi. Adanya imbauan ini juga menjelang pelaksanaan cuti bersama pada 28 hingga 30 Oktober 2020.
Libur panjang ini dalam momen Maulid Nabi Muhammad SAW pada 29 Oktober 2020. Firdaus menyampaikan sejumlah poin dalam surat edaran itu.