RIAUONLINE, PEKANBARU- Polresta Pekanbaru menghimbau kepada masyarakat yang akan menghabiskan waktu libur di luar rumah, pada Kamis 29 Oktober 2020, agar menerapkan protokol kesehatan, seperti penggunaan masker, dan mencuci tangan.
Jika kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan pada hari Selasa 27 Oktober 2020, akan memberikan sanksi sesuai Peraturan Daerah Kota Pekanbaru nomor 130 tahun 2020.
Di peraturan Daerah tersebut dijelaskannya, akan diterapkan denda sebesar Rp 250 ribu. Selain itu juga diberikan alternatif sanksi kerja sosial di fasilitas umum.