RIAU ONLINE, PINGGIR - Team Opsnal Polsek Pinggir, Polres Bengkalis membekuk dua orang pelaku penyalahgunaan nerkotika jenis sabu. Kedua pelaku RJ (35) dan RG (23) diamankan karna diduga kuat kerap mengedarkan barang haram di daerah Jalan Bengkalis Indah Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Penangkapan bermula dari upaya polisi yang menyamar dan ingin membeli sabu, Kamis 29 Oktober 2020 sekira pukul 15.25 WIB, dan tersangka RJ (35) itupun terpancing.
Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan melalui Kapolsek Pinggir, Kompol Firman Sianipar menyebut, dari tangan RJ (35), ditemukan barang bukti dua bungkus plastik bening berisi narkotika jenis shabu dengan total berat kotor 0,34 gram.