RIAU ONLINE, BENGKALIS - Dugaan politik uang diduga dilakukan oleh tim pasangan calon bupati Abi Bahrun-Herman (AMAN) di Pilkada Bengkalis ternyata tidak terbukti alias laporan tersebut tidak benar.
Laporan dilayangkan oleh lawan politik paslon Kasmarni-Bagus Santoso (KBS) oleh Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Kabupaten Bengkalis, dilakukan penghentian proses penanganyanya dan tidak melanjutkan ke proses penyidikan.
Koordinator Sentra Gakkumdu Bengkalis, M Hary Rubianto menyebut, usai melakukan rapat Rapat Sentra Gakkumdu dalam rangka membahas laporan dugaan tindak pidana pemilihan yang sedang ditangani, Senin 2 November 2020, kemarin.