RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kuansing Tahun 2019 yang dinyatakan lolos harus melengkapi beberapa persyaratan. Dimana pemberkasan sudah dimulai sejak Senin, 2 November 2020.
"Waktu yang diberikan untuk pemberkasan hanya 15 hari, mulai Senin kemarin sampai 15 November 2020 nanti," kata Kepala Bidang Administrasi BKPP Kuansing, Hendri Joprison, Selasa, 3 November 2020.
Sejumlah persyaratan untuk pemberkasan yang harus dilengkapi di antaranya mulai Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat sehat dari dokter Pegawai Negeri Sipil (PNS), surat bebas narkoba dari dokter PNS, dan surat keterangan sehat rohani dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Pekanbaru.