Bawaslu Bengkalis Bentuk Pojka Penanganan Hukum Covid-19

Dalam penanganan penegakan hukum terkait pelanggaran Covid itu

riauonline
Kamis, 5 November 2020 | 13:04 WIB
Bawaslu Bengkalis Bentuk Pojka Penanganan Hukum Covid-19
Sumber: riauonline

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkalis membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Penanganan Penegakan Hukum Pelanggaran Covid-19. Pokja ini terdiri dari unsur, Ketua Bawaslu, KPU, TNI, Polri dan Satgas Covid-19 di Kabupaten Bengkalis.

"Dalam penanganan penegakan hukum terkait pelanggaran Covid itu, Pokja yang kita bentuk memiliki mekanisme sendiri, dengan membuat teguran secara lisan dan jika tetap tidak diindahkan baru secara tertulis," ungkap Komisioner Bawaslu Bengkalis Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Usman kepada media, Rabu 4 November 2020.

Pelanggaran Covid-19 yang akan di tindak Pokja ini seperti saat kampanye tidak menggunakan masker dan melebihi batas jumlah yang sudah ditetapkan. Selain itu juga akan dilakukan teguran kepada peserta kampanye membawa anak-anak, ibu menyusui atau melibatkan lansia.

BERITA LAINNYA

TERKINI