RIAU ONLINE, PEKANBARU - PT Sarana Pembangunan Pekanbaru (SPP) harus beralih ke perseroan daerah (Perseroda). Terkait hal ini, DPRD Kota Pekanbaru sebut ini bisa menjadi penambahan modal bagi pihak swasta.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Pekanbaru, Roni Pasla mengatakan, PT SPP harus beralih ke Perseroda sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017.
Hal ini bisa dijadikan penambahan modal dari pihak swasta karena sahamnya bisa dimiliki pihak lain.