RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Kanwil Dirjen) Bea Cukai Riau musnahkan 18,3 juta batang rokok ilegal dengan cara dipotong dua dan nantinya akan dijadikan pupuk kompos oleh DJBC Riau, Rabu, 18 November 2020.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Riau, Agung Saptono mengatakan usai pemusnahan 18,3 juta batang rokok ilegal ini akan diambil dan dijadikan pupuk kompos.
"Usai kita musnahkan nanti, 18,3 juta batang rokok ilegal ini akan kita jadikan pupuk kompos dan kita timbun dalam tanah," ucap Agung kepada RIAUONLINE.CO.ID, Rabu, 18 November 2020.