RIAUONLINE, PEKANBARU - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Jonli mengatakan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sudah diteken oleh Gubernur Riau.
"UMK Insyaallah, sudah diteken Pak Gub, cuman sedang kita ambil nomor, sudah diteken tanggal 20 November," kata Jonli, Senin, 23 November 2020, kepada RIAUONLINE di Hotel Pangeran Pekanbaru.
Ia melanjutkan, sementara untuk upah minimum provinsi (UMP) itu sudah diteken tanggal 27 Oktober.