RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ketua Front Pembela Islam (FPI) Pekanbaru, Husni Tamrin (42) bersama anggotanya Muhammad Nur Fajril (38) diduga melarang kebebasan berpendapat di muka umum.
Hal ini diketahui saat ia membubarkan secara paksa deklarasi 45 elemen organisasi kemasyarakatan saat menolak kedatangan Habib Rizieq Shihab ke Pekanbaru, Senin, 23 November 2020.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan bahwa FPI telah membubarkan secara paksa deklarasi 45 elemen organisasi masyarakat.