RIAUONLINE, PEKANBARU-Walaupun banyak peminat, siapa sangka tanaman hias Aglonema juga banyak diincar oleh pencuri. Aparat Reserse Kriminal Polsek Payung Sekaki, meringkus dua orang pelaku pencurian tanaman hias jenis Aglonema yang telah merugikan pemilik sebanyak lebih dari Rp 100 juta, Rabu, 25 November 2020.
Pelaku Juniaidi dan Yusrizon dibekuk dengan barang bukti berupa tiga tanama Aglonema yang belum sempat ia jual.
Kapolsek Payung Sekaki, AKP Akhmad Rivandy, mengatakan, pelaku masuk dengan cara memanjat pagar rumah, dan mengambil sebanyak 27 buah tanaman Aglonema milik Elis Simanungkalit di Jalan Repelita, Kecamatan Payung Sekaki.