RIAU ONLINE, PEKANBARU – Pusat kuliner Nadayu Marsar 89 di Jalan Arifin Ahcmad telah beroperasi tanpa memiliki izin.
Terkait hal ini, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru meminta pengelola pusat kuliner Nadayu untuk segera mengurus perizinan.
Kepala Disperindag Kota Pekanbaru, Ingot Hutasuhut mengatakan, pihaknya mendorong agar pusat kuliner Nadayu segera mengurus izinnya seperti Bundaran Keris (Bunker).