RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sidang dugaan korupsi 6 kegiatan makan minum di Sekretariat Daerah Kuantan Singingi (Kuansing) kembali dilanjutkan dengan agenda keterangan saksi ahli di ruang Soebakhti lantai dua Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin, 14 Desember 2020.
Menurut kuasa hukum terdakwa, Suroto keterangan saksi ahli rencana akan dihadirkan dari saksi ahli , namun karena suatu alasan dia tidak datang.
"Izin yang mulia, rencananya hari ini keterangan saksi ahli ahli, namun tidak bisa datang yang mulia," ucap Suroto dalam persidangan yang dilakukan secara virtual, Senin, 14 Desember 2020.