RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil mengungkap Peredaran Narkoba di Provinsi Riau dengan 16 pelaku yang sudah memakai baju tahanan bernomor, dengan tangan terborgol serta barang bukti di Halaman Mapolda Riau, jalan Pattimura, Pekanbaru, Selasa, 22 Desember 2020.
Barang bukti 111,2 Kilogram sabu dan 34.182 butir pil ekstasi tersebut akan dimusnahkan dengan dibakar (sabu) dengan mesin Incinerator milik BNNP Riau dan diblender (pil ekstasi) yang dilarutkan dengan air dan dicampur dengan racun hama.
Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan penangkapan 16 orang tersangka ini merupakan 7 sindikat yang dibongkar bersama, Polresta Pekanbaru dan Polres Bengkalis.