RIAU ONLINE, BENGKALIS - Menjelang H-1 libur Natal Tahun 2020 tim gabungan satgas Covid-19 Kabupaten Bengkalis melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi dalam rangka penindakan ditempat terhadap pelanggar protokol kesehatan covid-19.
Hasilnya, sebanyak 30 orang pelanggar diamankan saat kegiatan dilaksanakan, Kamis 24 Desember 2020 di Jalan Pelabuhan Roro Tanjung Kapal Kelurahan Tanjung Kapal dan Jalan Pelajar (Simpang Tiga Pilar), Kelurahan Batu Panjang Kecamatan Rupat.
Koordinator Gakum dan Pendisiplinan Satgas Covid-19, Yuhelmi menyebut dalam pelanggaran tersebut diberikan dua sanksi di antaranya Denda dan Sosial.