RIAUONLINE, PEKANBARU - Berawal dari niat untuk memberi kepastian hukum bagi masyarakat adat Kampar. Terutama untuk mendapatkan akses pengelolaan sumber daya hutan dan menjadi solusi atas persoalan konflik tenurial yang marak terjadi di wilayah Riau, Sejumlah aktivis lingkungan terdiri atas unsur NGO seperti Bahtera Alam, AMAN Kampar, dan Pelopor, unsur Penyuluh Pertanian dan Hutan serta unsur akademisi menginisiasi sebuah tim kerja yang disebut dengan Tim Kerja Percepatan dan Penetapan Hutan Adat Kampar (TKPPHAK) pada tahun 2017.
"Tim ini bertugas di antaranya untuk menyusun juknis pelaksanaan pencatatan, indentifikasi, verifikasi dan validasi penetapan MHA, Wilayah adat dan Hutan adat. Selanjutnya melakukan pencatatan terhadap permohonan masyarakat dan hasil identifikasi, dan melakukan identifikasi keberadaan MHA. Selain itu adalah melakukan verifikasi dan validasi terhadap permohonan Hutan Adat. Dan kemudian membuat berita acara verifikasi dan rekomendasi kepada Bupati, terkait penetapan wilayah, masyarakat, dan Hutan Adat," ujar Direktur Eksekutif Direktur Eksekutif Yayasan Bahtera Alam, Harry Octavian Sabtu, 26 Desember 2020.
Tim ini lantas melakukan identifikasi dan diketahui Kampar memiliki sejarah tentang adat istiadat dan Perda tentang Ulayat Nomor 11 tahun 1999. Tim selanjutnya melakukan pendekatan kepada masyarakat adat di berbagai kenegerian dan lalu mengajukan usulan ke Bupati Kampar yang ketika itu dijabat oleh Almarhum Azis Zaenal.