RIAUONLINE, PEKANBARU - Seoarang wanita bandar sabu, di Jalan Rantau X, Kelurahan Simpang Tiga, ditangkap polisi atas peredaran narkoba jenis sabu. Dari tangan tersangka, petugas menyita belasan juta rupiah diduga hasil penjualan sabu.
Kanit Reskrim Polsek Tampan, Iptu Noki Loviko, mengatakan, tersangka RN menyimpan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 16 paket sabu di dalam mesin cuci seberat hampir satu kilogram.
“Kemudian lanjut kami lakukan penggeledahan di kamarnya kami temukan uang Rp 14,8 juta, timbangan digital, dan handphone,” tutur Iptu Noki, Senin, 28 Desember 2020.