RIAUONLINE, PEKANBARU - Kepala kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, M Syahrir menjamin warga Riau yang mengurus sertifikat tanah tidak dipungut biaya alias gratis.
Ia mengimbau agar masyarakat Riau tidak terlalu khawatir mengurus sertifikat tanah karena masih ada warga yang takut membayar pajak.
"Kendala kita di tahun 2020 hampir tidak ada, karena apa, selama ini masyarakat sudah tahu sertifikatnya ini gratis, masih gak mau, katanya takutnya kalau sudah punya sertifikat nanti kena pajak," kata M Syahrir, Selasa, 05 Januari 2021, saat dijumpai di Gedung Daerah Balai Serindit.