RIAU ONLINE, PEKANBARU - Statement Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej menimbulkan pro kontra. Edward merujuk pada Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pasal itu mengatur ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta bagi orang yang menghalangi penyelenggaraan karantina kesehatan. Dari pasal ini yang menolak di vaksin menurut Edward akan kena sangsi.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Legal Culture Institue (LeCI), M Rizki Azmi mengatakan, memaksa seseorang untuk divaksinasi selama tidak terbukti positif Covid-19 dan membahayakan masyarakat serta berpotensi menulari, merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).