Mengaku Polisi, Iwan Rekam Video Call Sex dan Peras Sri Utami Rp 150 Juta

Ia dihukum selama 2 tahun 5 bulan dalam perkara pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP).

riauonline
Selasa, 9 Februari 2021 | 15:37 WIB
Mengaku Polisi, Iwan Rekam Video Call Sex dan Peras Sri Utami Rp 150 Juta
Sumber: riauonline

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menjemput serta menangkap warga binaan lapas kelas IIB Gunung Sugih, Iwan Saputra di jalan Raya Kota Gajah Desa Buyut Udik, Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, Rabu, 20 Januari 2021 lalu.

Iwan Saputra ditangkap jajaran Dirkrimsus Polda Riau karena pelaku terlibat tindak pidana penyebaran konten asusila atau pemerasan melalui media sosial Facebook dengan kerugian Rp 13.000.000.

Pria kelahiran 25 Oktober 1995 terhitung sejak 25 Januari 2020 sampai dengan saat ini tengah menjalani hukuman selama 1 tahun penjara sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih Nomor: 133/Pid.B/2020/PN Gns Tgl 14-04-2020.

BERITA LAINNYA

TERKINI