RIAUONLINE, PEKANBARU - Pada Pilkada serentak 2020 lalu KPU berinovasi menggunakan sejumlah aplikasi untuk memudahkan pemilih. Di antaranya Sistem Rekapitulasi Suara untuk proses menghitung suara di TPS, Kecamatan, Kabupaten, hingga Provinsi berjalan dengan cepat, transparan, dan akuntabel.
Penggunaan aplikasi ini dipandang cukup efektif dan memudahkan baik KPU maupun pemilih. Namun masih ada beberapa hal yang harus diperbaiki untuk penggunaan ke depan.
"Hanya saja, sebagai sebuah inovasi baru, dan apalagi terkait dengan penerapan teknologi digital, tentu masih terdapat lubang-lubang yang harus diperbaiki," ungkap Komisioner KPU, Nugroho Notosusanto, Jumat 12 Februari 2021.