Pledoi, Kuasa Hukum Minta Tiga Jaksa Diduga Peras Guru Dibebaskan

Menurut penasehat hukum terdakwa, Rudianto Manurung meminta hakim ketua untuk memutuskan perkara ini dengan putusan yang seadil-adilnya.

riauonline
Senin, 22 Februari 2021 | 18:02 WIB
Pledoi, Kuasa Hukum Minta Tiga Jaksa Diduga Peras Guru Dibebaskan
Sumber: riauonline

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sidang lanjutan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri di Indragiri Hulu (Inhu), Hayin Suhikto kembali dilanjutkan dengan agenda Pledoi (pembelaan) dari penasehat hukum terdakwa.

Sidang yang dilakukan secara virtual ini menghadirkan tiga orang terdakwa kasus pemerasan Kepala Sekolah di Inhu yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Saut Maruli Tua Pasaribu.

Ketiganya yakni, Hayin Suhikto selaku mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indragiri Hulu, dan dua orang stafnya Ostar Alpansri sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) dan Rionald Febri Rinando sebagai Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Barang Rampasan.

BERITA LAINNYA

TERKINI