Wajib Pajak di Kuansing Capai 69.133, Tingkat Kepatuhan 2019 Hanya 67,02%

Jumlah kepatuhan wajib pajak melakukan pelaporan SPT tahunan tahun pajak 2019 di Kuansing hanya sekitar 67,02 persen.

riauonline
Rabu, 31 Maret 2021 | 14:47 WIB
Wajib Pajak di Kuansing Capai 69.133, Tingkat Kepatuhan 2019 Hanya 67,02%
Sumber: riauonline

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Tingkat kepatuhan Wajib Pajak menyampaikan Surat Pelaporan Tahunan (SPT) Pajak masih cukup rendah. Jumlah kepatuhan wajib pajak melakukan pelaporan SPT tahunan tahun pajak 2019 di Kuansing hanya sekitar 67,02 persen.

Sementara untuk pelaporan SPT tahunan tahun pajak 2020 saat ini masih berlangsung. Hari ini (Rabu,red) untuk WP Orang Pribadi merupakan batas akhir dalam menyampaikan SPT tahunan tahun pajak 2020. Sedangkan untuk Badan batas waktunya pada 30 April 2021 nanti.

"Jumlah wajib pajak di Kuansing itu totalnya berjumlah 69,133, dengan rincian wajib pajak Badan 3.280, bendahara 365, wajib pajak karyawan orang pribadi karyawan 25.227 dan orang pribadi non karyawan 40.261," kata Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Teluk Kuantan, Catur Tenang Manis Soeryanto kepada Riau Online, Senin, 29 Maret 2021.

Berdasarkan data pada tabel yang dimiliki KP2KP Teluk Kuantan total Wajib Pajak di Kuansing berjumlah 70,563 dengan rincian 21,982 Normal dan 48,581 Non Efektif.

BERITA LAINNYA

TERKINI