RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Dua Polsek di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau yakni Polsek Kuantan Mudik dan Polsek Singingi berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan dan pencurian sepeda motor.
Satu terduga pelaku berhasil ditangkap inisial ZU, 37 tahun. Pelaku ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik di Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, Selasa, 30 Maret 2021.
Dari keterangan Kapolres Kuansing, AKBP Henky Poerwanto pelaku ini beraksi di dua TKP di Kuansing. TKP pertama pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor merk Supra di Desa Perhentian Sungkai, Kecamatan Pucuk Rantau. Dan TKP kedua pelaku beraksi di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi. Pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor jenis honda Beat.
Dua Polsek di Kuansing Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Ditangkap di Sumbar
Modus pelaku ini dengan meminjam sepeda motor saudara I dengan alasan mau pergi membeli sarapan.
riauonline
Jumat, 2 April 2021 | 16:46 WIB
Sumber: riauonline
BERITA LAINNYA
Dalam Sebulan, Polres Kuansing Ungkap 16 Kasus 16 Narkoba dengan 23 Tersang
2023-05-24 15:19:15 WIBTERKINI
benarnews | 12:10 WIB
bantennews | 12:09 WIB
bantennews | 12:09 WIB
banjarbaruklik | 12:09 WIB
afederasi | 12:08 WIB
afederasi | 12:08 WIB
acehinfo | 12:07 WIB
1tulah | 12:06 WIB
1tulah | 12:06 WIB
timesindonesia | 12:06 WIB