RIAUONLINE, PEKANBARU - Gubernur Riau Syamsuar menyampaikan agar bupati/Wali kota se-kabupaten/kota di Provinsi Riau dapat menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro secepatnya. Hal ini sesuai dengan arahan dan instruksi Mendagri Nomor 07 Tahun 2021.
"Mulai berlaku, tergantung Bupati/Walikota. Kami harapkan kalau bisa besok, lebih cepat lebih bagus," kata Syamsuar, Selasa, 06 April 2021, usai rapat koordinasi penanganan Covid-19 di Riau, di Gedung Daerah Balai Serindit Pekanbaru
Ia berharap agar para bupati dan wali kota, kalau bisa besok menetapkan PPKM Mikro, sebagai upaya menekan angka penularan Covid-19 di Riau.