Perkara Perdagangan Gading Gajah Mulai Disidangkan di PN Teluk Kuantan

Sidang kembali digelar dengan menghadirkan saksi-saksi

riauonline
Rabu, 14 April 2021 | 17:40 WIB
Perkara Perdagangan Gading Gajah Mulai Disidangkan di PN Teluk Kuantan
Sumber: riauonline

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Sidang perdana perkara perdagangan gading gajah di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Rabu, 14 April 2021.

Majelis Hakim diketuai John Paul Mangunsong, SH dan Yosep Butar-Butar serta Samuel Febrianto Marpaung, SH sebagai hakim anggota.

Sebanyak tiga terdakwa dihadirkan dalam persidangan secara online tersebut di antaranya Yapisham, Yasro dan Wagimin berada di Rutan Mapolres Kuansing.

BERITA LAINNYA

TERKINI